Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Selasa, 25 Juli 2023 - 08:17 WIB
f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya
a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.
c) memiliki surat rekomendasi dari:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); atau
(2) Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
d) menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.
Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya
Persyaratan Khusus
a. Beasiswa Bergelar (Degree) D4/S1
1) D4/S1 Calon Guru SMKa) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.
c) memiliki surat rekomendasi dari:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); atau
(2) Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
d) menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan
tulis komentar anda