Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Selasa, 25 Juli 2023 - 08:17 WIB
1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)
b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree
f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri)
g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)
b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree
f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri)
g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
tulis komentar anda