30 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023-2024, Daftarnya di Sini
Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:16 WIB
1. Sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk program bantuan pendidikan nasional, atau
2. peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau
3. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau
5. keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau
6. melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
2. peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau
3. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau
5. keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau
6. melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
(wyn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda