Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:46 WIB
Tak Langsung PNS Tetapi CPNS Dulu
Lulusan STAN memang langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan, tetapi tidak langsung jadi PNS, melainkan jadi CPNS terlebih dahulu. Setelah 1 tahun melalui masa CPNS, barulah lulusan tersebut diangkat menjadi PNS. Perlu diketahui, yang membedakan antara CPNS dan PNS adalah hanya sebatas pada:1. Gaji (CPNS hanya mendapat gapok 80%)
2. Hak cuti (CPNS tidak mendapatkan hak cuti)
3. Terdapat pelatihan dasar (LATSAR) di masa CPNS
Waktu Pengangkatan Jadi PNS Berbeda Setiap Instansi Pemerintah
Sejak tahun 2016 juga, lulusan PKN STAN tidak hanya langsung di angkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja. Namun juga tersebar di berbagai kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perekonomian, dan lainnya.Perlu di ketahui juga, bahwa kebijakan setiap tahun berbeda beda, tergantung kebutuhan negara. Jadi, kalau ditanya lulusan PKN STAN bisa langsung jadi PNS? Ya, karena PKN STAN adalah perguruan tinggi ikatan dinas, namun jeda tentang waktu diangkatnya berbeda – beda setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, kalian yang punya cita – cita atau tujuan untuk masuk disini dan bekerja menjadi PNS, sebaiknya mempersiapkan hal tersebut sejak awal.
(wyn)
tulis komentar anda