Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:23 WIB

3.Doktor



Doktor berbeda dengan dokter. Doktor adalah gelar akademik lulusan program doktor, sedangkan dokter adalah profesi di bidang kesehatan.Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan suatu perguruan tinggi kepada mahasiswa strata tiga (S-3) yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.

Selain doktor, ada pula gelar akademik doktor terapan. Doktor terapan disematkan pada lulusan program doktor terapan. Dalam hal penulisan, doktor disingkat "Dr.", sedangkan doktor terapan disingkat "Dr.Tr.". Berbeda dari gelar lulusan diploma dan sarjana, gelar doktor dan doktor terapan ditulis di awal nama.

4.Spesialis



Gelar spesialis atau "Sp." diberikan bagi lulusan pendidikan spesialis. Penulisan disertai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi. Gelar ini ditulis di belakang nama.

5.Profesor



Berbeda dari berbagai istilah sebelumnya, profesor atau guru besar bukan gelar akademik. Profesor atau guru besar adalah jabatan akademik.

Jabatan tersebut merupakan tingkatan tertinggi yang bisa dicapai oleh dosen atau pengajar di perguruan tinggi. Dosen memiliki jabatan politik dengan tingkatan asisten ahli, Iektor, lektor kepala, dan profesor.

Baca juga: Keren! Proses Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Bisa Dilacak Lewat Aplikasi Ini

UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.

6.Honoris Causa



Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.

Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More