Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:23 WIB
Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
(wyn)
tulis komentar anda