Gelar dan Jabatan Akademis Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kamu Sudah Punya?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:23 WIB
UU Guru dan Dosen menyebut profesor dan guru besar harus mempunyai kualifikasi doktor. Penyandang jabatan akademik ini punya wewenang membimbing calon doktor.

6.Honoris Causa



Dunia akademik mengenal gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar ini disingkat "Dr.(HC)" dan disematkan sebelum nama penerima.

Gelar doktor kehormatan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gelar ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Regulasi di Indonesia memperbolehkan perguruan tinggi menyematkan gelar doktor kehormatan bagi warga negara Indonesia yang punya kemampuan atau pencapaian dalam sebuah bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.

Penerima gelar doktor kehormatan harus memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki gelar akademik paling rendah sarjana atau setara dengan level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More