Kampus Memiliki Peran Penting dalam Membangun Tata Kelola Desa

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:04 WIB
"Ada dua makna tersirat dalam UU No. 6/2014 tentang desa, yaitu bagaimana pemerintah harus mampu mendorong tentang keberadaban desa, dan bagaimana peradaban desa itu harus tetap dikuatkan," tuturnya.

Di sisi lain, karena ada hak anggaran maka desa harus ditata. Penataan itu harus memenuhi unsur tata kelola yang baik, artinya tata kelola yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk membangun kemandirian.

Kemandirian desa dibangun dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community, dengan local self government. Diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.

Aris Setyanto yang merupakan Kepala Desa Wajak, mengatakan, masyarakat desa merupakan faktor utama dalam kemnadirian desa. Desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah tertentu didasari dengan prakarsa desa.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Aris, banyak tantangan yang harus dihadapi, karena harus bisa memetakan potensi yang dimiliki desa, serta harus mampu menggali prakarsa desa, mendorong partisipasi, hingga tercapainya keberdayaan desa.

"Seringkali juga muncul benturan dengan peraturan pemerintah daerah, utuk itu perlu upaya sinkronisasi agar tidak terjadi kendala saat mengimplementasikan tata kelola desa. Tata kelola dan upaya kemandirian desa, merupakan bentuk keingginan setiap desa," ujarnya.

Sementara itu, Abdul Wahab banyak mengulas tentang munculnya UU No. 6/2014 tentang desa. Dimana pada era inilah terjadi pengakuan terhadap hak asal-usul, dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Menurut alumni FEB Unisma tersebut, ada tiga pilar dalam desa yaitu Pemerintah Desa (Pemdes), masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di desa ada forum resmi yang digunakan sebagai penyambung aspirasi masyarakat, berupa musyawarah desa, musyawarah dusun, dan musyawarah rencana pembangunan desa( Musrembangdes), yang akan menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Desa, RKPDesa, dan APBDesa.

Melalui dokumen-dokumen tersebut, dan didukung oleh anggaran, harapannya pembangunan yang dilaksanakan di desa benar-benar partisipatif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa tidak semata-mata bicara dana desa, tapi bagaimana peradaban desa dapat diwujudkan.

"Desa memiliki kewenagan dalam pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah desa. Tentunya ini melibatkan peranan pemangku kebijakan," jelas Wahab.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More