Ini Perbedaan Magister Hukum dan Kenotariatan, Jangan Tumpang Tindih Ya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:39 WIB
9. Pengusaha



Magister Kenotariatan



Magister Kenotariatan (M.Kn.) merupakan amanah undang-undang. Undang Undang Jababatan Notaris (UUJN) mensyaratkan yang bisa diangkat menjadi notaris adalah lulusan Magister Kenotariatan. Kurikulum M.Kn dirancang untuk mempersiapkan seseorang kelak menjadi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Gelar M.Kn didapatkan apabila seseorang telah menyelesaikan studi dan andal dalam permasalahan kenotariatan dan hukum agraria. UPH merupakan salah satu universitas swasta yang menawarkan Program Magister Kenotariatan ini.

Dalam masa studi, mahasiswa akan dibimbing langsung oleh notaris-notaris berpengalaman, profesional, memiliki reputasi baik, serta dihormati dalam bidang Hukum Bisnis. Mahasiswa akan diasah kreativitasnya dengan mempelajari kasus-kasus hukum terbaru agar terampil dalam memberikan solusi hukum di zaman serba dinamis ini.

Dengan mentor berpengalaman, kurikulum yang disusun dengan baik, dan fasilitas yang memadai, lulusan Program Magister Kenotariatan dipersiapkan menjadi profesional berintegritas. Lulusan Program Magister Kenotariatan akan memiliki kemampuan:

1. Mengimplementasikan Ilmu Hukum di bidang Kenotariatan seiring dengan kemajuan teknologi masa kini dan masa depan

2. Memiliki mental yang tangguh untuk siap berkompetisi dalam menghadapi era globalisasi

3. Mampu melanjutkan jenjang pendidikan sampai Strata 3 sesuai dengan keahlian yang dimilikinya
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More