Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas
Selasa, 12 September 2023 - 10:19 WIB
Baca Juga
Rincian Perbedaan Antara PTN-BH dan PTN-BLU
a. Segi Penetapan Status
Mengutip lldikti12.ristekdikti.go.id, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.
b. Rujukan Pengelolaan
PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs. PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.
c. Dasar Penetapan Tarif Layanan
Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
d. Pola Pelaporan Keuangan
Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
tulis komentar anda