Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB

Ketentuan Khusus SKB Non CAT untuk Instansi Daerah



SKB pada instansi daerah diwajibkan menggunakan CAT BKN. Namun jika ada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus SKB tambahan selain dengan sistem CAT bisa dilakukan dengan ketentuan seperti berikut.

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT dilaksanakan selama 90 menit dan 120 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Demikian perbedaan tes CAT dan non CAT pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More