Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:
Baca juga: Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jenis/bentuk tes wawancara pada
SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:
Baca juga: Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jenis/bentuk tes wawancara pada
SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda