Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
6. Tes praktek kerja;

7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:

Baca juga: Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Jenis/bentuk tes wawancara pada

SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More