Menteri Agama Bolehkan Madrasah Belajar Tatap Muka
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 06:56 WIB
"Persoalan yang kini semakin terasa berat dihadapi oleh lembaga pendidikan swasta adalah persoalan biaya operasional sekolah, penggajian guru hingga kekurangan murid," katanya.
Berdasarkan masukan dari beberapa kepala sekolah, guru, serta pengurus yayasan sekolah swasta di Kota Bandung dan Kota Cimahi misalnya, menurut Ledia, kesulitan yang dihadapi sebenarnya sudah terasa saat sebelum pandemi melanda. Namun ketika Covid-19 tak juga terkendali, kondisinya kini semakin berat.
"Persoalan SPP misalnya yang menjadi andalan bagi sekolah swasta untuk membiayai kebutuhan operasionalnya kini banyak terkoreksi karena orang tua tidak mampu membayar," bebernya.
Adapun program relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memungkinkan penggunaan BOS untuk gaji guru honorer sampai lebih dari 50% pada kenyataannya belum memadai. "Dana BOS yang ada bila digunakan untuk menutup biaya operasional sekolah plus honor guru dan tenaga kependidikan lain tentu menjadi kurang memadai," imbuhnya. (Lihat videonya: Penutupan gedung DPRD DKI Jakarta Diperpanjang)
Apalagi, lanjut Ledia, besaran dana BOS yang diterima sekolah mengacu pada jumlah murid. Padahal mayoritas sekolah swasta justru tengah menghadapi persoalan kekurangan murid. (Fahmi Bahtiar/Syahrul Arsyad/Teguh Mahardika/Agung Bakti Sarasa)
Lihat Juga: 24 Tahun Dedikasi Tinggi di Dunia Pendidikan, ESQ: Guru BK Ujung Tombak Pencapaian Karakter Anak Didik
Berdasarkan masukan dari beberapa kepala sekolah, guru, serta pengurus yayasan sekolah swasta di Kota Bandung dan Kota Cimahi misalnya, menurut Ledia, kesulitan yang dihadapi sebenarnya sudah terasa saat sebelum pandemi melanda. Namun ketika Covid-19 tak juga terkendali, kondisinya kini semakin berat.
"Persoalan SPP misalnya yang menjadi andalan bagi sekolah swasta untuk membiayai kebutuhan operasionalnya kini banyak terkoreksi karena orang tua tidak mampu membayar," bebernya.
Adapun program relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memungkinkan penggunaan BOS untuk gaji guru honorer sampai lebih dari 50% pada kenyataannya belum memadai. "Dana BOS yang ada bila digunakan untuk menutup biaya operasional sekolah plus honor guru dan tenaga kependidikan lain tentu menjadi kurang memadai," imbuhnya. (Lihat videonya: Penutupan gedung DPRD DKI Jakarta Diperpanjang)
Apalagi, lanjut Ledia, besaran dana BOS yang diterima sekolah mengacu pada jumlah murid. Padahal mayoritas sekolah swasta justru tengah menghadapi persoalan kekurangan murid. (Fahmi Bahtiar/Syahrul Arsyad/Teguh Mahardika/Agung Bakti Sarasa)
Lihat Juga: 24 Tahun Dedikasi Tinggi di Dunia Pendidikan, ESQ: Guru BK Ujung Tombak Pencapaian Karakter Anak Didik
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ysw)
tulis komentar anda