Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:00 WIB
3. Transkrip Nilai Asli (untuk lulusan kampus luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi
Kumulatif dari Kemendikbudristek)
4. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000
7. Surat keterangan/bukti pengalaman kerja
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;
10. Surat Keterangan Bebas Narkoba
11. KTP Elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil
12. NPWP
13. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Baca juga: Kemendikbudristek Optimistis Satu Juta Guru ASN PPPK Segera Tercapai
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK ini wajib dilakukan. Sebab jika peserta tidak melakukan registrasi ini maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK 2023 di instansi pemerintah terkait.
Kumulatif dari Kemendikbudristek)
4. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000
7. Surat keterangan/bukti pengalaman kerja
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;
10. Surat Keterangan Bebas Narkoba
11. KTP Elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil
12. NPWP
13. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Baca juga: Kemendikbudristek Optimistis Satu Juta Guru ASN PPPK Segera Tercapai
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK ini wajib dilakukan. Sebab jika peserta tidak melakukan registrasi ini maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK 2023 di instansi pemerintah terkait.
tulis komentar anda