Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:00 WIB
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000

5. Surat lamaran

6. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000

7. Surat keterangan/bukti pengalaman kerja

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;

10. Surat Keterangan Bebas Narkoba

11. KTP Elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil

12. NPWP

13. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!