Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:00 WIB
Baca juga: Kemendikbudristek Optimistis Satu Juta Guru ASN PPPK Segera Tercapai



Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK ini wajib dilakukan. Sebab jika peserta tidak melakukan registrasi ini maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK 2023 di instansi pemerintah terkait.

Sementara jika peserta memilih untuk mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dengan materai Rp10.000 dan disampaikan ke instansi pemerintah terkait.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!