Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan, Cek di Sini
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:15 WIB
Ketentuan:
a. STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
b. Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
c. Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
a. Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
Ketentuan:
a. Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA
a. STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
b. Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
c. Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
3. POLSTAT STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika)
Ketentuan:a. Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
4. POLTEK SSN (Siber dan Sandi Negara)
Ketentuan:
a. Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA
Lihat Juga :
tulis komentar anda