Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan, Cek di Sini
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:15 WIB
7. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ketentuan:
Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:
a. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.
b. Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester )semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
c. Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.
8. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Ketentuan:
a. Syarat ini ditetapkan kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021
b. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4.
Lihat Juga :
tulis komentar anda