Apakah SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2024?
Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:12 WIB
Kemudian, prioritas berikutnya pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mereka yang terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan juga masuk priroitas.
Baca juga: Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Selanjutnya pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Lalu bagaimana jika siswa sebelumnya tidak mendapatkan KIP saat di bangku sekolah? Atau juga datanya tidak tercantum di DTKS atau PPE, serta bukan peserta PKH atau KKS?
Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (16/2/2024) menjelaskan, mereka masih bisa dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.
Diketahui, anggaran KIP Kuliah pada 2024 adalah ebanyak rp13.9 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Penerima KIP Kuliah baru sebanyak 200 ribu dan siswanya penerima on going.
Besaran biaya hidup yang akan diterima per bulannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Mereka yang terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan juga masuk priroitas.
Baca juga: Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Selanjutnya pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Lalu bagaimana jika siswa sebelumnya tidak mendapatkan KIP saat di bangku sekolah? Atau juga datanya tidak tercantum di DTKS atau PPE, serta bukan peserta PKH atau KKS?
Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (16/2/2024) menjelaskan, mereka masih bisa dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.
Diketahui, anggaran KIP Kuliah pada 2024 adalah ebanyak rp13.9 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Penerima KIP Kuliah baru sebanyak 200 ribu dan siswanya penerima on going.
Besaran biaya hidup yang akan diterima per bulannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
(nnz)
tulis komentar anda