5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru Selain Pramuka, Siswa Wajib Tahu

Kamis, 11 April 2024 - 08:00 WIB
c. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

d. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar-rombongan belajar.

e. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Sementara, penjadwalan ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah atau madrasah atau wakil kepala sekolah atau wakil madrasah. Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More