Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya
Senin, 29 April 2024 - 10:00 WIB
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
(wyn)
tulis komentar anda