Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Senin, 29 April 2024 - 10:00 WIB
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More