Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku untuk Siswa SD-SMA, Cek Biar Tak Salah
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:27 WIB
· Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang
· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
· Sepatu hitam.
1. Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolah masing-masing.
3. Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
· Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
· Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
· Sepatu hitam.
Aturan Memakai Seragam Sekolah
1. Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolah masing-masing.
3. Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
(wyn)
tulis komentar anda