Siap-siap Dibuka Agustus, Ini Link, Jadwal, dan Syarat Formasi CPNS 2024

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 09:00 WIB
Lantas ada berapakah formasi CPNS 2024 yang akan dibuka? Merujuk pada laman resmi MenPAN-RB, secara prinsip terdapat beberapa formasi yang telah disetujui. Adapun jumlah formasinya sebesar 1.289.824 yang nantinya akan tersebar di instansi pusat maupun daerah.

Seluruh formasi tersebut diketahui akan dibagi ke dalam seleksi CPNS dan PPPK dengan rincian formasi untuk instansi pusat sebesar 427.650, sedangkan instansi daerah mencapai 862.174. Masyarakat dapat mengetahui rincian formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan CPNS 2024 secara detail dengan menunggu pengumuman pendaftaran seleksi CASN 2024. Informasi ini nantinya akan dibagikan secara resmi oleh KemenPAN-RB maupun BKN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024



Setelah mengetahui link pendaftaran CPNS 2024 yang diperkirakan baru bisa diakses setelah seleksi tersebut resmi dibuka, tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat yang perlu dipersiapkan dalam seleksi ini.

Terkait syarat pendaftaran CPNS secara umum telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 5 peraturan tersebut diuraikan secara lengkap syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftarkan dirinya sebagai PNS. Adapun isi dari Pasal 5 berbunyi:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More