Apakah Boleh Pakai SKL untuk Daftar CPNS 2024? Cek Dulu Ketentuannya

Jum'at, 06 September 2024 - 11:40 WIB
Baca juga: CPNS 2024 Ditutup 6 September, Ini 15 Link Distributor Resmi E-Meterai

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jawabannya adalah SKL tidak bisa menggantikan ijazah. Dokumen yang wajib untuk dilampirkan sebagai tanda bukti jenjang pendidikan terakhir itu adalah ijazah.

Ketentuan Ijazah untuk CPNS 2024



1. Tidak hanya untuk pelamar dari perguruan tinggi yang wajib melampirkan ijazah. Namun juga untuk lulusan SMA sederajat juga harus melampirkan ijazah asli dan terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

2. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazahnya harus dari perguruan tinggi dan atau prodi yang terakreditasi BAN PT dan atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera di ijazah

3. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib disetarakan terlebih dulu di Kemendikbudristek

4. Bagi jalur cum laude, para pelamarnya juga harus melampirkan ijazah dengan keterangan dengan pujian/cum laude.

Sekarang terjawab sudah bahwa tidak bisa mendaftar CPNS 2024 dengan SKL namun harus dengan ijazah asli. BKN juga menekankan untuk pelamar CPNS 2024 untuk memastikan keabsahan dokumen yang mau diunggah.

Hal ini penting karena akan ada proses verifikasi dan validasi berkas CPNS 2024 di instansi masing-masing untuk syarat kelulusan di seleksi administrasi.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More