Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.
PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.
Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.
Syarat PPPK 2024
Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
1. Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
2. Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
Lihat Juga :
tulis komentar anda