Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!
Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda