Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:

- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!