Apakah Bisa PPPK Langsung Diangkat Jadi PNS? Simak Ketentuannya!

Rabu, 11 September 2024 - 08:00 WIB
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

14. Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.

15. Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More