Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Ketentuan gaji TNI telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Tunjangan Kinerja Bintara TNI AD



Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:

KSAD: Rp37.810.500

Wakil KSAD: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More