Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan Jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.
- Tunjangan Operasi Keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Demikian informasi mengenai jadwal, syarat rekrutmen Bintara TNI AD juga besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semangat dan semoga bermanfaat!
MG/Luthfiyyah Rahmadiena
- Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan Jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.
- Tunjangan Operasi Keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Demikian informasi mengenai jadwal, syarat rekrutmen Bintara TNI AD juga besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semangat dan semoga bermanfaat!
MG/Luthfiyyah Rahmadiena
(nnz)
tulis komentar anda