Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Sebagai gambaran, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI melalui jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua dan memiliki masa kerja 0 tahun, maka ia otomatis termasuk dalam golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat kapten yang telah bertugas lebih dari 4 tahun akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8.
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Sebagai gambaran, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI melalui jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua dan memiliki masa kerja 0 tahun, maka ia otomatis termasuk dalam golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat kapten yang telah bertugas lebih dari 4 tahun akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
tulis komentar anda