Diperpanjang sampai 7 Januari 2025, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:03 WIB
9. Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di Ijazah. Proses pemberkasan PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

10. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

11. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikkan beberapa karakter pertama saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (autocomplete).

12. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

13. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan klik Choose File

14. Unggah swafoto sesuai ketentuan

15. Isi data password, konfirmasi password, dan lengkapi pertanyaan pengaman 1 dan 2

16. Pastikan isi data dengan benar karena setelah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

17. Lakukan pengecekan ulang data

18. Pada tahap ini, pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto; NIK; Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP); Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah); Email; dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More