KJP Plus dan KJMU akan Cair Januari 2025? Begini Cara Mengeceknya

Minggu, 05 Januari 2025 - 08:38 WIB
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga Jakarta yang berdomisili di JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Persyaratan Penerima KJMU



Sama halnya dengan KJP, penerima KJMU adalah warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi. Penerima juga tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

4. Pengajuan paling lama pada semester 2

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU 2025. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More