Kemendikbud Ungkap 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu
Kamis, 29 April 2021 - 15:21 WIB
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur pindah ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Dia menjelaksan, kelima SK tersebut di atas adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu dengan lainnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.
Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.
"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi untuk jenjang sarjana pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan untuk jenjang magister pada salah satu PTS di Banten
4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 3
5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.
Dia menjelaksan, kelima SK tersebut di atas adalah untuk 3 PTS yang saling berafiliasi satu dengan lainnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar mengatakan, PTS yang melakukan pemalsuan itu berkedudukan di Tangerang. Dia menuturkan, universitasnya sendiri memang belum pernah ada namun mereka mencoba memalsukan izinnya.
Polaris menuturkan, universitas yang diduga memalsukan SK tersebut belum melakukan perekrutan mahasiswa sehingga tidak ada mahasiswa yang dirugikan dalam kasus ini.
"Antisipasi kita tepat. Jangan sampai ada dulu yang kuliah di sana, sudah mengeluarkan uang tapi ini untungnya belum," pungkasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda