Calon Penerima KIP Kuliah Gagal di SNMPTN? Tenang, Masih Ada Peluang Lain
Rabu, 06 April 2022 - 11:42 WIB
Dia menjelaskan, akun KIP Kuliah ini bersifat multiyear. Jadi hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta memasukkan alamat email yang valid.
Soni juga menjawab pertanyaaan mengenai siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat mendaftar KIP Kuliah. Menurut Soni, siswa tersebut masih berpeluang memperoleh KIP kuliah.
“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM,” katanya.
Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman SNMPN 2022, Cek Link Ini
“Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah, “katanya.
Soni juga mengingatkan bagi mahasiswa baru yang sudah mendapatkan KIP Kuliah, bahwa yang bersangkutan tidak bisa pindah program studi dan pindah perguruan tinggi.
“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passionnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti, “jelasnya.
Mengenai mahasiswa aktif di suatu perguruan tinggi namun ingin mengajukan KIP Kuliah, ditegaskan Soni, KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa baru. “Mahasiswa aktif bisa mengajukan KIP Kuliah, namun mereka kembali menjadi mahasiswa baru, artinya tidak melanjutkan kuliah yang sudah mereka jalani,” pungkasnya.
Lihat Juga: Muhadjir Sarankan PTS Cari Duit pada Momen Wisuda: Orang Lagi Senang Diminta Apapun Pasti Mau
Soni juga menjawab pertanyaaan mengenai siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat mendaftar KIP Kuliah. Menurut Soni, siswa tersebut masih berpeluang memperoleh KIP kuliah.
“Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM,” katanya.
Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman SNMPN 2022, Cek Link Ini
“Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah, “katanya.
Soni juga mengingatkan bagi mahasiswa baru yang sudah mendapatkan KIP Kuliah, bahwa yang bersangkutan tidak bisa pindah program studi dan pindah perguruan tinggi.
“Boleh saja pindah prodi karena ternyata merasa passionnya bukan di situ, namun tidak serta merta KIP Kuliahnya ikut serta. Jadi ketika pindah prodi, otomatis KIP Kuliahnya juga berhenti, “jelasnya.
Mengenai mahasiswa aktif di suatu perguruan tinggi namun ingin mengajukan KIP Kuliah, ditegaskan Soni, KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa baru. “Mahasiswa aktif bisa mengajukan KIP Kuliah, namun mereka kembali menjadi mahasiswa baru, artinya tidak melanjutkan kuliah yang sudah mereka jalani,” pungkasnya.
Lihat Juga: Muhadjir Sarankan PTS Cari Duit pada Momen Wisuda: Orang Lagi Senang Diminta Apapun Pasti Mau
(nz)
tulis komentar anda