8.105 Guru Mulai Jalani Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5
Rabu, 18 Mei 2022 - 17:31 WIB
Iwan menambahkan, saat ini Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
“Saya yakin perjalanan dalam mengikuti PPGP ke depan tidak akan mudah. Pesan saya, jika dalam menempuh perjalanan nanti Bapak/Ibu merasa semangatnya menurun, ingatlah kembali motivasi awal saat mengikuti seleksi. Ingatlah bahwa Bapak/Ibu adalah suluh penerang dalam perjalanan pendidikan kita,” pesan Iwan.
Baca juga: Cerita Nadiem dan Desta Jadi Guru Tamu Dadakan di SMP Negeri 5 Jakarta
Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono, menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon Guru Penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori.
Kategori pertama yaitu Pendidikan Guru Penggerak Reguler yang ditujukan bagi guru-guru di 119 kabupaten/kota yang tidak terkendala jaringan internet. Pelaksanaan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara hibrida dan akan dimulai pada 19 Mei 2022. Calon Guru Penggerak yang masuk dalam kategori ini sebanyak 7.816 peserta.
Kategori kedua, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus yang ditujukan bagi guru-guru di sembilan kabupaten/kota yang terkendala jaringan internet dan transportasi. Pada kategori ini, guru yang akan mengikuti program adalah sebanyak 191 peserta. Untuk itu, pelaksanakan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara tatap muka dan pembelajaran mandiri dan akan dimulai pada 30 Mei 2022.
Sembilan kabupaten yang menggunakan kategori ini yaitu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Katingan dan Kab. Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua; serta Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat.
“Dengan adanya PPGP Daerah Khusus ini kita berharap Program Guru Penggerak dapat diperluas manfaatnya bagi guru-guru sasaran,” kata Praptono.
Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti oleh 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon Guru Penggerak.
“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon Guru Penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono.
“Saya yakin perjalanan dalam mengikuti PPGP ke depan tidak akan mudah. Pesan saya, jika dalam menempuh perjalanan nanti Bapak/Ibu merasa semangatnya menurun, ingatlah kembali motivasi awal saat mengikuti seleksi. Ingatlah bahwa Bapak/Ibu adalah suluh penerang dalam perjalanan pendidikan kita,” pesan Iwan.
Baca juga: Cerita Nadiem dan Desta Jadi Guru Tamu Dadakan di SMP Negeri 5 Jakarta
Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono, menerangkan pada PPGP Angkatan 5 ini, para calon Guru Penggerak akan menjalani pendidikan dalam tiga kategori.
Kategori pertama yaitu Pendidikan Guru Penggerak Reguler yang ditujukan bagi guru-guru di 119 kabupaten/kota yang tidak terkendala jaringan internet. Pelaksanaan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara hibrida dan akan dimulai pada 19 Mei 2022. Calon Guru Penggerak yang masuk dalam kategori ini sebanyak 7.816 peserta.
Kategori kedua, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus yang ditujukan bagi guru-guru di sembilan kabupaten/kota yang terkendala jaringan internet dan transportasi. Pada kategori ini, guru yang akan mengikuti program adalah sebanyak 191 peserta. Untuk itu, pelaksanakan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara tatap muka dan pembelajaran mandiri dan akan dimulai pada 30 Mei 2022.
Sembilan kabupaten yang menggunakan kategori ini yaitu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Katingan dan Kab. Gunung Mas di Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Waropen di Provinsi Papua; serta Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat.
“Dengan adanya PPGP Daerah Khusus ini kita berharap Program Guru Penggerak dapat diperluas manfaatnya bagi guru-guru sasaran,” kata Praptono.
Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti oleh 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon Guru Penggerak.
“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon Guru Penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono.
tulis komentar anda