Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK

Senin, 13 Juni 2022 - 16:10 WIB
Ditekankan bahwa calon peserta didik baru yang diterima pada PPB Bersama tidak dapat mengikuti jalur lainnya pada PPDB Reguler baik jenjang SMA dan SMK. Sama seperti apabila diterima pada SMA-SMK negeri, tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.

Apakah CPBD bisa memilih SMA/SMK negeri? Berikut penjelasannya.

Untuk jenjang SMA pada PPBD Bersama Tahap I, II dan Tahap Akhir, CPDB dapat memilih paling banyak 3 peminatan. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda. Kecuali untuk Sekolah Penggerak tidak ada peminatan sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.

Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi

Untuk jenjang SMK pada PPBD Bersama Tahap I, II dan Tahap Akhir dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah swasta atau 1 pada sekolah swasta yang berbeda.

Apakah CPBD yang diterima pada PPDB Bersama boleh melakukan mutasi? CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama membuat pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun.

Terakhir, bagaimana proses seleksi pada PPDB Bersama? Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Jenjang SMA berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jenjang SMK berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More