Pendaftaran KIP Kuliah di PTS Masih Dibuka, Simak Persyaratannya
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 08:24 WIB
Biaya hidup mahasiswa ditentukan dalam lima klaster wilayah, yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, dan Rp1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
Bagi calon mahasiswa baru di jalur seleksi mandiri PTS, dipersilakan melengkapi berkasi pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTS sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Bagi calon mahasiswa baru di jalur seleksi mandiri PTS, dipersilakan melengkapi berkasi pendaftaran di SIM KIP Kuliah dan memilih Seleksi Mandiri PTS sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Lihat Juga :
tulis komentar anda