Menuju Asesmen Nasional 2022, Ini Tugas Sekolah Agar ANBK Lancar
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:21 WIB
14. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta Asesmen Nasional utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta Asesmen Nasional cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan Asesmen Nasional pada sesi 1 di hari pertama.
15. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan Asesmen Nasional selama dua hari.
16. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Gita Bahana Nusantara akan Kembali Tampil di Istana Merdeka pada HUT ke-77 RI
17. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan.
18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
15. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan Asesmen Nasional selama dua hari.
16. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Gita Bahana Nusantara akan Kembali Tampil di Istana Merdeka pada HUT ke-77 RI
17. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan.
18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda