Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
(a) penerimaan laporan

(b) pemeriksaan

(c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi

(d) pemulihan

(e) tindakan pencegahan keberulangan

Baca juga: 25 Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Studi di Universitas Terbaik di AS

B. Melakukan survei secara berkala kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan Unpad

C. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor

D. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus

E. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan

F. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas

G. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi

H. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor

I. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:

A. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli

B. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan

C. Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban

E. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More