Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022
Senin, 03 Oktober 2022 - 10:15 WIB
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, berikut ini persyaratan pendaftarannya.
Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Apresiasi GTK, Ini Link Pendaftarannya
Persyaratan
1. WNI
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPP untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, berikut ini persyaratan pendaftarannya.
Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Apresiasi GTK, Ini Link Pendaftarannya
Persyaratan
1. WNI
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda