Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka, Berapa Syarat Batas Usianya?

Jum'at, 04 November 2022 - 08:52 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2022 menetapkan syarat batas usia pada saat mendaftar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Candra Fajri Ananda.
JAKARTA - Pemerintah saat ini sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan termasuk batas usia saat mendaftar.

Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pendaftaran PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022. Pendaftaran secara online dibuka di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Pembukaan pendaftaran ini merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/BKS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Cara Pendaftarannya di SSCASN

Pendaftaran ini secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1,2,3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum. Masa pendaftaran akan dilakukan berbarengan dengan proses seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November-17 November 2022.

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, sementara P2 ialah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I, Prioritas III (P3) ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan 6 enam semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Batas Usia Pendaftaran PPPK Guru 2022

Untuk menjaring guru profesional yang akan menjalankan amanah untuk menciptakan generasi unggul ini, ada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Salah satunya adalah penetapan batas usia minimum dan maksimal untuk pendaftaran PPPK Guru 2022. Didalam Kepmendikbudristek No 349 tertulis jika pelamar harus memenuhi persyaratan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika melakukan pendaftaran.

Pada saat pendaftaran, untuk membuktikan batas usia yang ditetapkan itu maka pelamar wajib mengunggah KTP Elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat

(D-1V) sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Jadwal Resmi Terbarunya Hingga Pengusulan Nomor Induk

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Dikutip dari paparan Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022, berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN.

Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN

1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

3. Lengkapi biodata dan unggah persyaratan

4. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi

5. Melakukan resume pendaftaran

6. Portofolio

Pelamar yang Sudah Memiliki Akun SSCASN

1. Login di laman laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Pemutakhiran data (jika diperlukan)

3. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi

4. Melakukan resume pendaftaran

5.Portofolio.

Pendaftaran SSCASN PPPK Guru 2022

Langkah 1: Pengecekan Identitas

Tahap ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil. Disii dengan data:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir.

Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Jadwal Resmi Terbarunya Hingga Pengusulan Nomor Induk

Pastikan memasukkan data sesuai dengan KTP Pelamar.

Langkah 2: Lengkapi Data

Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan ijazah. Tahap ini diisi dengan:

- Email

- Nama Lengkap Tanpa Gelar (Sesuai Ijazah)

- Password

- Konfirmasi Password

- Pertanyaan Pengaman 1

- Jawaban Pengaman 1

- Pertanyaan Pengaman 2

- Jawaban Pengaman 2.

- Tempat Lahir (Sesuai KTP)

- Kabupaten/Kota Lahir (Sesuai Ijazah)

- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)

- Jenis Kelamin

- Upload KTP (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More