Pendaftaran Guru PPPK 2022 Dibuka, Berapa Syarat Batas Usianya?
Jum'at, 04 November 2022 - 08:52 WIB
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Jadwal Resmi Terbarunya Hingga Pengusulan Nomor Induk
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dikutip dari paparan Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022, berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN.
Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN
1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
8. surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2022, Ini Jadwal Resmi Terbarunya Hingga Pengusulan Nomor Induk
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dikutip dari paparan Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2022, berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN.
Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN
1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
tulis komentar anda