Ini Macam-macam Biaya di Kuliah yang Perlu Calon Mahasiswa Tahu

Selasa, 15 November 2022 - 06:07 WIB
UKT atau Uang Kuliah tunggal merupakan biaya kuliah yang harus dibayarkan di setiap semester setiap memulai semester baru. Sistem pembayaran UKT sendiri merupakan sistem yang pembayarannya ditentukan oleh pemerintah sehingga mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT-nya dapat meminta keringanan untuk menurunkan nilai UKT miliknya.

UKT memiliki 6 golongan, yaitu UKT I sekitar Rp 500.000, UKT II sekitar Rp 1.000.000, UKT III sekitar Rp 2.500.000, UKT IV sekitar Rp 4.000.000, UKT V sekitar Rp 5.000.000 dan UKT VI sekitar Rp 6.000.000

3. SPP atau Biaya Semester

SPP merupakan singkatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang sudah aja sejak lama. Sama seperti UKT, hanya saja SPP digunakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak menggunakan dana pemerintah.

Perbedaan lainnya antara UKT dan SPP adalah UKT ditetapkan oleh Permendikbud No.55 Tahun 2013, sementara SPP ditetapkan oleh pihak Universitas.

4. Biaya SKS

Biaya SKS merupakan biaya yang harus dan wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah SKS yang kamu ambil selama perkuliahan satu semester. SKS sendiri merupakan singkatan dari Sistem Kredit Semester yang merupakan beban studi di setiap mata kuliah. Biasanya sistem SKS ini berlaku di Perguruan Tinggi Swasta.

5. Biaya Praktik

Biaya praktik atau biaya praktikum merupakan biaya yang harus dibayarkan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan praktikum. Hanya beberapa jurusan saja yang memiliki biaya ini, beberapa di antaranya yaitu Kedokteran, Farmasi, Kimia, Teknik dan lainnya.

(MG/Ni Made Susilawati)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More