Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:19 WIB
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi
manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi
manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan
moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
tulis komentar anda