Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:19 WIB
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara (penilaian integritas dan moralitas) yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.
Ketentuan Lain
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara (penilaian integritas dan moralitas) yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan nomor induk PPPK.
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.
Ketentuan Lain
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai batas usia jabatan yang dilamar, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
tulis komentar anda