Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:19 WIB
bersangkutan.
7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemdikbudristek.
11. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
10. Dengan telah mendaftar seleksi PPPK pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi PPPK Kemdikbudristek.
11. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
(nnz)
tulis komentar anda