Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Dibuka, Yuk Daftar
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:19 WIB
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);
Lihat Juga :
tulis komentar anda