Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada sekolah dasar dan menengah. Kini ada kebijakan terbarunya yaitu BOSP.
Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.
Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus
Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.
1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Tahun ini, ada penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Baca juga: Pelatihan Life Skill, Cara Latih Anak Berkebutuhan Khusus Tingkatkan Konsentrasi
Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
4. Variasi Satuan Biaya untuk BOP Kesetaraan
Di 2023 ini, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.
Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.
Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus
Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.
1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP
Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Tahun ini, ada penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).
3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Baca juga: Pelatihan Life Skill, Cara Latih Anak Berkebutuhan Khusus Tingkatkan Konsentrasi
Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
4. Variasi Satuan Biaya untuk BOP Kesetaraan
Di 2023 ini, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.
(nnz)