Begini Kebijakan Terbaru Dana BOSP 2023, Sekolah Wajib Tahu

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
Begini Kebijakan Terbaru...
Kebijakan terbaru dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah kepada sekolah dasar dan menengah. Kini ada kebijakan terbarunya yaitu BOSP.

Jika sebelumnya dana operasional yang digunakan untuk mewujudkan Wajib Belajar itu dikenal dengan dana BOS maka pada 2022 juga ada Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Lalu pada tahun yang sama juga diluncurkan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD.

Baik itu dana BOS, BOP Kesetaraan, maupun BOP PAUD merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Podcast Aksi Nyata: Green Therapy Bantu Pemulihan Anak Berkebutuhan Khusus

Nah pada 2023 ini, ada sejumlah kebijakan terbaru terkait program bantuan operasional bagi satuan pendidikan ini, dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP

Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Tahun ini, ada penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Pada prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

2. Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler kini Hanya 2 Tahap

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30%), April (40%), dan September (30%). Sedangkan pada 2023 ini disalurkan hanya dua jail saja yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50%).

3. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Baca juga: Pelatihan Life Skill, Cara Latih Anak Berkebutuhan Khusus Tingkatkan Konsentrasi

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional, serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik kriteria penerimanya adalah Merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional, serta tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

4. Variasi Satuan Biaya untuk BOP Kesetaraan

Di 2023 ini, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
KJP Bulan Mei 2026 Sudah...
KJP Bulan Mei 2026 Sudah Cair Bertahap, Siswa SMA Dapat Rp420 Ribu
Daftar 783 Sekolah Gratis...
Daftar 783 Sekolah Gratis di Banten 2026, SPP hingga Biaya LKS Ditanggung
Beasiswa Yayasan Ciputra...
Beasiswa Yayasan Ciputra Pendidikan Buka Akses Lebih Luas bagi Siswa Berpotensi
Menuju SPMB 2026, Ini...
Menuju SPMB 2026, Ini 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta yang Bisa Diakses
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Sekolah Swasta Gratis...
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lewat SPMB Bersama 2026, Cek Persyaratan dan Jadwal
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Dampak Negatif Jika...
Dampak Negatif Jika Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved