PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
loading...
A
A
A
2) bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000
Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala;
ii. Akta Kelahiran;
iii. KTP ayah atau ibu kandung; dan
iv. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan
peserta ADEM, Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan
http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
3) bagi peserta Jalur Pembibitan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran peserta;
iii. KTP ayah atau ibu kandung.
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Baca juga: 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan BMKG, Nomor Terakhir dari Lulusan Teknik
Catatan:
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I
dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000
Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala;
ii. Akta Kelahiran;
iii. KTP ayah atau ibu kandung; dan
iv. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan
peserta ADEM, Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan
http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN. (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
3) bagi peserta Jalur Pembibitan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran peserta;
iii. KTP ayah atau ibu kandung.
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Baca juga: 6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan BMKG, Nomor Terakhir dari Lulusan Teknik
Catatan:
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I
dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN