MWA UNS Dibekukan-Rektor Terpilih Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Sebelumnya diberitakan, UNS menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023) mengenai hal ini.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, Peraturan Menteri tersebut di antaranya mencabut peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor juga peraturan tata tertib pemilihan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, UNS menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023) mengenai hal ini.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, Peraturan Menteri tersebut di antaranya mencabut peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.
Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor juga peraturan tata tertib pemilihan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," tandasnya.
(nnz)