Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
loading...
A
A
A
a. Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga, setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud, yakni bencana alam atau bencana sosial.
c. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.
a. Jalur afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
b. Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
c. Apabila sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka pemerintah akan memprioritaskan untuk calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.
d. Calon peserta didik wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
e. Melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
a. Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.
b. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud, yakni bencana alam atau bencana sosial.
c. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur pendaftaran PPDB 2023 lainnya adalah afirmasi. Berikut ini ketentuan untuk jalur afirmasi.a. Jalur afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
b. Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
c. Apabila sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka pemerintah akan memprioritaskan untuk calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.
d. Calon peserta didik wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
e. Melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur berikutnya untuk pendaftaran PPDB adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Berikut ini syarat dan ketentuannya.a. Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.
b. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.